Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menghapuskan ketentuan khusus bagi hewan ternak di Provinsi Bali, lantaran situasi PMK yang terkendali.

Relaksasi tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi PMK di Indonesia, dengan penyesuaian meliputi relaksasi, penyesuaian, dan penguatan lalu lintas hewan ternak rentan PMK.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan data Satgas PMK Bali, capaian vaksinasi PMK di Provinsi Bali telah mencapai 87,64 persen.

"Hal ini menunjukkan Bali sudah mencapai herd immunity yang merujuk pada standar yang telah ditetapkan oleh WOAH (World Organisation for Animal Health), yaitu 80 persen dari populasi hewan ternak rentan PMK," ujar Wiku.

Selain itu, perhelatan KTT G20 telah terlaksana dengan baik. Maka dari itu, peraturan lalu lintas di Provinsi Bali diizinkan dengan aturan yang sama dengan daerah lain, yaitu hewan rentan PMK dapat keluar masuk antar zona merah dengan memenuhi syarat vaksinasi minimal satu kali atau menunjukkan bukti hasil pengujian laboratorium, ujar Wiku.

Perubahan lainnya yang diatur adalah pemberian jeda waktu selama tiga hari semenjak ditetapkannya Surat Edaran Satgas PMK. Pemberian jeda tiga hari ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pengawas maupun pelaku lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK untuk dapat mempelajari dan memahami isi Surat Edaran yang terbaru.

Hal ini juga dinilai dapat memfasilitasi agar kebijakan daerah dapat selaras dengan Surat Edaran terbaru.
Baca juga: Satgas PMK fokus pada kasus hewan belum sembuh

Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa lalu lintas hewan rentan PMK perlu dikuatkan dengan pengawasan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) atau Dokter Hewan Berwenang setempat setelah proses karantina. Penambahan Dokter Hewan Berwenang ini sebagai upaya pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK dan produknya.

Sebagai salah satu langkah konkret dalam upaya penguatan jejaring laboratorium pengujian spesimen PMK, dilakukan penambahan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dalam Surat Edaran.

Secara keseluruhan, dengan adanya 33 laboratorium pengujian spesimen PMK yang terdiri dari laboratorium karantina pertanian, perguruan tinggi, laboratorium BUMN, Kementerian Kesehatan, maupun mobile lab diharapkan dapat meningkatkan kapasitas uji spesimen PMK dan mempercepat pelaksanaan testing.

Selain itu, perlu dilakukan penguatan koordinasi pusat dan daerah dalam upaya peningkatan kapasitas pengambilan spesimen, pengujian spesimen, hingga pelaporan data hasil pengujian yang terintegrasi.

“Pelaksanaan testing sangat penting dalam upaya pemetaan kondisi terkini PMK di daerah pada waktu tertentu dan sebagai upaya memonitor antibodi pasca vaksinasi.” ujar Wiku.

Baca juga: Satgas: Kasus PMK menurun sejak dibentuk komunikasi publik

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022