Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa pembuatan paspor selama tahun 2022 di kantor tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2021.

“Pada Tahun 2021 lalu jumlah pembuatan paspor hanya mencapai 1.000an paspor, tetapi tahun ini jumlah sudah mencapai 8.278 paspor,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam rilis akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Dia menjelaskan bahwa peningkatan pembuatan paspor di kantor imigrasi itu karena aturan-aturan yang berkaitan dengan pandemi COVID-19 sudah dilonggarkan oleh pemerintah.

Hal ini yang kemudian memacu orang untuk membuat paspor agar bisa bepergian ke luar negeri mengingat aturannya yang diterapkan selama masa pandemi COVID-19 sudah tidak ada.

“Kalau tahun lalu, banyak yang tidak berani buat paspor karena masih banyak aturan yang berkaitan dengan masih adanya COVID-19,” ujar dia.

Dia merincikan dari 8.278 paspor yang dibuat itu, jumlah paspor biasa yang dibuat mencapai 7.461 buah, kemudian paspor elektronik mencapai 817 buah .

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan pembuatan paspor itu, menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat sudah mulai meningkat.

Tak hanya itu, hal ini juga membuktikan sektor ekonomi juga sudah mulai bangkit kembali dan banyak orang yang bepergian.


 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022