Jakarta (ANTARA) -- Platform penyedia layanan jasa kebutuhan sehari-hari, Tetanggaku akan segera rilis dalam waktu dekat. Hadirnya Tetanggaku menjadi warna baru dalam peta persaingan penyedia layanan serupa di Indonesia. 

CEO Tetanggaku Ahmad Bairuni mengatakan selain sebagai jembatan antara pengguna dengan driver dan merchant, hadirnya Tetanggaku juga akan memberikan dampak sosial, termasuk saling bantu sama satu lain. 

“Setiap layanan yang ada di aplikasi Tetanggaku, pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra yang mahal. Jadi, pengguna Tetanggaku bisa mendapatkan layanan terbaik dengan harga tanpa perlu mengandalkan promo,” ujarnya.

Dengan mengusung tema “harga murah tanpa perlu mengandalkan promo”, di mana hal ini merupakan turunan dari nilai dasar yang dipegang oleh Tetanggaku, yaitu sebagai jembatan kebaikan. 

Keuntungan dari hadirnya transportasi online tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga para mitra dan pengusaha, khususnya dibidang kuliner. Selain memperluas kesempatan kerja, teknologi ini juga memberikan kesempatan besar bagi para pemilik bisnis rumah makan untuk mengembangkan usahanya. 

Ahmad melanjutkan, menjalankan bisnis dibidang jasa bukan hanya sekedar keuntungan aplikator semata, melainkan juga mempertimbangkan dengan baik kenyamanan pengguna dan kesejahteraan mitra. 

“Dari segi mitra, hasil yang diperoleh dari setiap orderan yang diselesaikan akan sepenuhnya milik mitra. Jadi, komisi driver tidak dipotong dan merchant juga tidak perlu menaikkan harga jualnya,” jelasnya. 

Tetanggaku menyediakan beberapa layanan yang bisa dinikmati oleh masyarakat dan akan rilis dalam beberapa fase. Di fase pertama, Tetanggaku memiliki dua layanan utama yang sudah bisa digunakan, yaitu Motor Tetangga dan Mobil Tetangga. 

Kedua layanan ini difokuskan pada daerah Jabodetabek. Selanjutnya, layanan Titip Tetangga, Masakan Tetangga, Dipijitin Tetangga, dan Dibersihin Tetangga, akan rilis di fase berikutnya.  

“Harga yang ditetapkan pada layanan Tetanggaku sudah mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” tukasnya. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022