Jakarta (ANTARA) - Steering Committe Indonesia Fintech Society (IFSOC) Dyah N.K. Makhijani berharap kerja sama penggunaan QR cross border diperluas dengan negara lain di luar ASEAN, terutama negara asal wisatawan mancanegara yang mengunjungi Indonesia.

“Perlu diperluas kepada negara di luar ASEAN yang turisnya juga banyak ke Indonesia. Memang perlu waktu untuk kesepakatan dan pelaksanaannya, tapi ini diharapkan dapat diperluas,” katanya dalam Media Briefing yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut penggunaan QR cross border akan mendorong wisatawan mancanegara bertransaksi dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia karena dengan QR, pembayaran menjadi lebih mudah dan murah.

Saat ini Bank Indonesia telah bekerja sama untuk mengkoneksikan cross border payment, termasuk pembayaran menggunakan kode QR, dengan Malaysia, Thailand, Jepang, dan China.

Per Oktober 2022, sebanyak 22,5 juta merchant telah terhubung dengan QR Indonesian Standard dengan 99 persen merupakan UMKM.

Sampai Oktober 2022, transaksi menggunakan QRIS telah mencapai 865 juta atau senilai Rp86,2 triliun atau tumbuh lebih dari dua kali lipat dibandingkan transaksi menggunakan QRIS sepanjang 2021 yang tercatat sebanyak 350 juta dengan nilai Rp27,7 triliun.

“Tentu kita berharap wisatawan mancanegara dapat melakukan banyak belanja dari UMKM di Indonesia. QRIS yang telah dapat digunakan wisman diharapkan mempermudah transaksi belanja mereka,” ucapnya.

Ia juga berharap QR cross border akan diterapkan untuk aktivitas turisme end to end termasuk untuk transaksi pembelian tiket penerbangan ke daerah tujuan wisata.

Setiap negara yang telah bersepakat menerapkan QR cross border diharapkan dapat memperkuat komunikasi agar dapat saling membantu dalam pengembangan adopsi QR di setiap negara.

“QR cross border nantinya juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhannya saat sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena saat ini transaksi di sana banyak yang masih cash based,” ucapnya.

Baca juga: Ifsoc: UU PPSK bawa Indonesia ke era baru sektor keuangan digital

Baca juga: Ifsoc berharap pembahasan dan pengesahan RUU PPSK dipercepat


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022