Semarang (ANTARA) - Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.

Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik.

"Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Baca juga: Kepala sekolah di Pemalang setor Rp340 juta ke bupati

Baca juga: Dinsos Pemalang ditarget setoran Rp50 juta uang THR untuk Bupati

Baca juga: Bupati Pemalang akui minta uang Rp500 juta untuk beli tanah


Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp6,014 miliar.

Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, persidangan akan kembali di gelar pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022