Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk mengakses layanan samling adalah membawa KTP, BPKB, STNK asli dan masing-masing disertai salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan samsat keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter STNK Ditlantas Polda Metro Jaya @stnkpoldametro di Jakarta, Rabu, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
  1. Samling Jakpus di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng;
  2. Samling Jakut di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
  3. Samling Jakbar di Mal Citraland;
  4. Samling Jaksel di halaman parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Samling Jaktim di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci;
  7. Samling Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjar Wijaya;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD;
  9. Samling Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung;
  10. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di ruko Robinson Lippo Cikarang;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere.

Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk mengakses layanan samling adalah membawa KTP, BPKB, STNK asli dan masing-masing disertai salinan fotokopi.

Gerai samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor samsat.

Pelayanan samsat keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022