Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional.
Jambi (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi.

Penyerahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, dengan alasan tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pid.Sus/2022, kata Humas Kanwil DJP Sumbar Jambi Marihot Pahala Siahaan melalui keterangan resminya yang diterima Rabu.

Tersangka berinisial AV adalah Direktur PT NGME periode 2017-2018 yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui NGME yang merugikan negara Rp4,1 miliar, dan perusahaannya bergerak di bidang penjualan BBM solar industri serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.

Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor B- 5258/L.5.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 Oktober 2014.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka AV, saat menjabat sebagai Direktur PT NGME yang diduga melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AV berupa dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya serta menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2018.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4,1 miliar, dan tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” kata Marihot Pahala Siahaan.
Baca juga: Kantor Pajak Jakut ungkap penggelapan pajak PT PR senilai Rp292 miliar
Baca juga: DJP serahkan tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang ke Jaksa

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022