Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan target penerimaan pajak pada 2023 sudah dipilah dari penerimaan yang tidak akan berulang dari tahun 2022, seperti lonjakan harga komoditas dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Ada bagian yang tidak akan berulang lagi dalam penerimaan pajak, seperti pemasukan PPS sekitar Rp51 triliun dan dampak harga komoditas. Itu kami keluarkan, barulah kami tetapkan target tahun 2023," ungkap Yon dalam Podcast Cermati Episode 6 bertajuk "Kilas Balik 2022" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat 15,7 persen dibanding target tahun 2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.

Target di tahun depan tersebut, kata Yon, pun meningkat drastis atau sekitar 70 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada saat pandemi melanda, yakni tahun 2020 yang sebanyak Rp1.070 triliun.

Adapun sejak Januari hingga 14 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak sudah melewati target, yakni sebesar Rp1.634,36 triliun.

Menurut dia, pencapaian tersebut tak terlepas dari kondisi ekonomi yang kian membaik, kerja keras pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan secara keseluruhan, hingga masyarakat yang membayar pajak.

"Penerimaan pajak bukan urusan DJP semata, DJP cuma mengumpulkan dan tentu supaya optimal ini harus ada kolaborasi dari seluruh pihak, terutama dari wajib pajak," tuturnya.

Ia pun berharap di tahun 2023 nanti berbagai kebijakan yang akan diturunkan lebih mencerminkan kebutuhan serta mengoptimalkan berbagai tantangan dan peluang yang dimiliki oleh negara.

Di sisi lain, kepatuhan pajak juga diharapkan bisa dikelola lebih baik di masa yang akan datang sehingga Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan dengan mencapai rasio perpajakan sebesar 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca juga: DJP terus optimalkan persiapan pembaruan "core tax system"

Baca juga: DJP bakal edarkan 500 surat pengingat optimalkan integrasi NIK-NPWP


 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022