Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya mengoptimalkan persiapan pembaruan core tax system yang merupakan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) terbaru sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Tanah Air.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam bincang bersama media di Jakarta, Jumat, menyampaikan implementasi core tax system ditargetkan terealisasi pada 1 Januari 2024.

"Kami terus melakukan percepatan reformasi. Jadi masih on schedule, kami akan lakukan deployment, maksudnya mulai menginstall sistem core tax kami yang baru di Oktober 2023, sehingga nanti 1 Januari 2024 udah bisa digunakan," kata Neil.

Adapun, pihaknya menyampaikan saat ini pengerjaan core tax system sedang dalam tahap pengujian, baik pengujian antar modul, system integration test-nya, hingga user accepted test-nya

"Kita tes dulu sebelum kita gunakan untuk wajib pajak (WP). Jadi, kalau ada hal-hal yang harus perbaiki masih ada waktu, karena akan kita instal di Oktober 2023," kata Neil.

Baca juga: DJP bakal edarkan 500 surat pengingat optimalkan integrasi NIK-NPWP

Bagi wajib pajak, manfaat yang akan dirasakan setelah pembaruan core tax system, diantaranya peningkatan pelayanan yang lebih berkualitas, serta wajib pajak akan mendapatkan satu akun khusus pada portal DJP online.

"Nanti yang bagus ada tax pair account management. Bayangkan kita seperti mobile banking lah, wajib pajak bisa lihat kewajibannya apa aja, utang yang timbul apa aja, kalo dia dapat surat disitu juga ada," kata Neil.

Selain itu, sistem ini juga memberikan manfaat terhadap para pemangku kepentingan dalam menyediakan data real time yang valid, yang mana akan meningkatkan kualitas dalam pelayanan dan pengawasan.

Lebih lanjut, pembaruan core tax system akan memberikan manfaat bagi DJP dalam pelaksanaan proses bisnis berbasis digital yang lebih akuntabel, kredibel, dan bisa lebih percaya oleh wajib pajak.

“Gampangnya gini, misalnya sekarang teman-teman ke bank di minta NPWP, dan belum validasi (NIK jadi NPWP), misalnya bank ga siap, kan ditanya tuh NPWP nya mana, sementara di DJP udah pakai NIK sebagai NPWP yang 16 digit, ternyata bank formnya masih 15 digit, berarti jadi ga pas kan,” kata Neil.

Baca juga: DJP jelaskan faktor penurunan pembayaran di tengah naiknya wajib pajak

Baca juga: DJP : Sebanyak 52,9 juta NIK terintegrasi NPWP per November 2022


Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022