Bandarlampung (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung menemukan sebanyak 67 kasus sarana obat dan makanan ilegal selama tahun 2022.

"Selama 2022, kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada sarana produksi sebanyak 187 tempat dan hasilnya 67 diantaranya dinyatakan ilegal atau tidak sesuai ketentuan," kata Pelaksana tugas Kepala BBPOM Bandarlampung Zamroni di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan seluruh sarana yang ditemukan tidak sesuai ketentuan tersebut, telah diberikan pembinaan dan edukasi agar lokasi produksi mereka dapat sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

Baca juga: Pemprov Lampung gandeng BPOM edukasi keamanan pangan 1.000 UMKM

"Secara berkala kami akan cek sarana yang diberikan pembinaan hingga sarana produksi mereka benar-benar sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Ia mengatakan selama tahun 2022, BBPOM Bandarlampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.267 sarana distribusi, hasilnya terdapat 442 tempat yang tidak memenuhi ketentuan.

"Kami juga telah melakukan pengujian sampel obat dan makanan terhadap 2.670 item, dengan hasil 119 sampel tidak memenuhi syarat," kata dia.

Ia mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh BBPOM terhadap obat dan makanan sebanyak tujuh kasus, yakni kosmetika tanpa izin edar lima kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian satu kasus, dan satu kasus pangan tanpa izin edar.

"Dari tujuh kasus tersebut, empat diantaranya telah ditindaklanjuti, yakni kosmetik dua kasus dan obat tradisional dua kasus," kata dia.

Baca juga: BPOM Lampung temukan makanan kadaluwarsa di pasar swalayan

Baca juga: Penjual garam ilegal diadili

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022