Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan keterbukaan informasi pada 2023 sebagai upaya menambah kredibilitas penegakan hukum serta keadilan di masyarakat.

"Kami terus menjaga kepercayaan publik dengan selalu mengembangkan informasi terbaru yang nantinya dikaji melalui diskusi internal maupun eksternal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Kamis.

Reda mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu diundang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk berdiskusi mengenai hukum acara pidana.

Menurut Reda, kesempatan ini bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk saling berbagi ilmu pengetahuan dan menambah relasi.

Tak hanya diajak untuk berdiskusi, sejumlah personel sumber daya manusia (SDM) juga diikutsertakan dalam Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung sebagai bentuk kolaborasi.

"Kegiatan dalam ranah Kejaksaan ini secara rutin dilakukan agar adanya keterbukaan informasi yang bisa saling berbagi," katanya.

Baca juga: Kejati DKI selamatkan uang negara Rp7,6 triliun pada 2022
Baca juga: 45 badan publik di DKI Jakarta raih penghargaan keterbukaan informasi


Harapan Reda, dengan adanya beragam kegiatan para personel SDM Kejati DKI bisa termotivasi meningkatkan kinerja dalam segala aspek sehingga lebih berkontribusi untuk negara.

Hal itu mengingat capaian kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang patut diapresiasi oleh sesama sumber daya manusia mulai dari bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan TUN, pengawasan dan pidana militer.

Salah satu prestasi yang dibanggakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022.

"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," kata Reda.

Reda mengatakan, Rp7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.

"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," katanya.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022