Jakarta (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).
 
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu.saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Herlangga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.
 
Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). "Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.
 
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Polisi bakal panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri
Baca juga: Ditunjuk jadi saksi meringankan Firli, Romli Atmasasmita menolak
 
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (22/12/2023)
 
Herlangga menyebutkan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1)
 
Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejati, Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024