Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengeksekusi sebanyak 41 koruptor sepanjang tahun 2022 dari perkara tindak pidana korupsi yang diungkap seluruh jajaran.

"Untuk perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tahap penyidikan 43 kasus, pra penuntutan 49 kasus dan penuntutan 45 kasus," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri saat memaparkan capaian kinerja tahun 2022 di Banjarmasin, Kamis.

Adapun pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil dilakukan jaksa untuk jalur pidana khusus ini mencapai Rp4,9 miliar baik dari barang rampasan, uang sitaan, denda maupun uang pengganti.

Dalam fungsi pencegahan, Bidang Intelijen Kejati Kalsel melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan total anggaran Rp389 miliar dari 35 permohonan dan tiga instansi yang dikawal.

Sedangkan pada Bidang Pidana Umum, Kejati menangani sebanyak 4.557 kasus dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk dari Kepolisian dengan terpidana yang telah dieksekusi 4.360 orang.

Penghentian penuntutan lewat penerapan "restorative justice" (keadilan restoratif) juga bisa diselesaikan 34 perkara sepanjang tahun ini, sehingga kasus-kasus kecil bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Kemudian untuk pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata, Kejati berhasil melakukan penyelamatan Rp80 miliar dan pemulihan Rp10 miliar lebih dengan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara terbanyak non litigasi yaitu 708.

"Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas kinerja optimal sepanjang tahun ini dan berharap prestasi ini bisa ditingkatkan tahun depan," kata Mukri.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022