Klungkung (ANTARA) -
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyatakan penguatan desa sadar hukum yang terus dilakukan oleh pemerintah di daerah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan budaya hukum dalam masyarakat.
 
Nyoman Suwirta dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan program tersebut akan terus digelar untuk mendorong peningkatan pemahaman, serta kesadaran masyarakat akan hukum, sehingga permasalahan hukum dalam masyarakat akan dapat diminimalisasi.
 
Sebagai salah satu apresiasi terhadap kinerja pemerintah mewujudkan budaya hukum dalam masyarakat, Kabupaten Klungkung meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM selama tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2014 dari Kementerian Hukum dan HAM.
 
Nyoman Suwirta sendiri memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan pelayanan, program-program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia di berbagai sektor pelayanan publik di Kabupaten Klungkung.
 
Ada beberapa bidang yang dinilai telah meningkatkan pemenuhan hak masyarakat misalnya dalam bidang kesehatan, program BPJS didanai Pemkab Klungkung dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD maupun Puskesmas yang ada.
 
Sementara pada bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Klungkung mencanangkan program satu desa satu TK Negeri dan beasiswa untuk keluarga miskin. Masyarakat yang berkebutuhan khusus pun tak luput dari bantuan dalam berbagai jenis yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung.
 
Dalam bidang kependudukan, berbagai inovasi pelayanan telah digalakkan seperti percepatan pelayanan sektor publik satu pintu dengan digitalisasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai macam kepentingan terkait kependudukan.
 
"Berikan yang terbaik. Respon cepat aduan warga. Keluhan masyarakat harus ditanggapi agar tidak menimbulkan gesekan dalam masyarakat," kata Bupati Suwirta saat memimpin rapat koordinasi penguatan kapasitas desa/kelurahan sadar hukum di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.
 
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda, selaku tim Pembina Desa Kelurahan Sadar Hukum menyoroti tugas tim pembina desa/kelurahan sadar hukum yakni melaksanakan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada kelompok keluarga sadar hukum desa binaan.
 
Selain itu, mereka berkewajiban memberikan pendampingan pada Pos Layanan Hukum dan HAM Desa / Kelurahan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang meliputi konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum dan asistensi pendaftaran hak kekayaan intelektual.
 
"Kegiatan pembinaan dan sosialisasi desa sadar hukum dilakukan dalam upaya percepatan pencapaian seratus persen desa/kelurahan sadar hukum," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022