Ada 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menerima rapor merah dari KLHK
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 13 perusahaan di daerah itu menerima rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berdasarkan hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Rapor merah tersebut berdasar keputusan Menteri LHK tentang penilaian kinerja perusahaan serta berdasarkan hasil penilaian limbah perusahaan, baik dalam bentuk cairan maupun udara.
 
"Ada 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menerima rapor merah dari KLHK dan hasil tersebut akan dilaporkan kepada gubernur, bupati dan wali kota," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan P2 DLHK Bengkulu Yanmar di Kota Bengkulu, Sabtu.
 
Ia menyebutkan bahwa penindakan terkait perusahaan penerima rapor merah tersebut berupa surat peringatan dan sanksi merupakan wewenang bupati dan wali kota terkait.
 
Selain 13 perusahaan yang mendapatkan rapor merah, ada 49 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan rapor biru dan satu perusahaan yang penilaiannya masih ditangguhkan yaitu PT Bengkulu Sawit Lestari II karena sedang bermasalah dan sedang berproses dengan Gakkum KLHK RI.

Baca juga: KLHK: Luas kebakaran hutan dan lahan turun 43 persen pada 2022

Baca juga: KLHK rehabilitasi hutan dan DAS seluas 77.103 hektare selama 2022
 
"Dari 13 perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut ada beberapa perusahaan yang masih menerima rapor merah kembali dari KLHK dan yang terbanyak berasal dari Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara," ujarnya.
 
Yanmar mengimbau seluruh perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah masing-masing dan tidak merusak serta mencemari lingkungan sekitar.
 
Berikut 13 perusahaan yang menerima penilaian merah dari KLHK RI yaitu, PT BBE dan PT KRU di Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Kemudian PT BM, PT I, PT IPKB (Gakkum KLHK) dan PT MPM di Kabupaten Bengkulu Utara.
 
PT SM di Kabupaten Kepahiang, PT PI II  Cabang Bengkulu) dan PT TLB di Kota Bengkulu. Selanjutnya PT JR, PT BTL, PT MPM, dan PT TME yang berada di Kabupaten Lebong.

Baca juga: KLHK libatkan warga dalam upaya atasi perubahan iklim lewat Proklim

Baca juga: DLHK Bengkulu laporkan perusahaan batu bara ke Kementerian LHK

Baca juga: DLHK minta KLHK tinjau ulang izin dua perusahaan di Bengkulu
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022