"Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan.

Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah tersebut.
 
"Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu.
 
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3.
 
Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit.
 
Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun.
 
Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
 
Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya.
 
"Sehingga rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia.
 
Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis (jaringan tubuh), limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular (infectious), benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan.
 
Oleh karena itu, diperlukan yang perhatian khusus terhadap limbah yang dapat menyebabkan penyakit menular (infectious waste) atau limbah bio medis.
Baca juga: Walhi minta Pemkot Bengkulu menerapkan perda pengelolaan sampah
Baca juga: Penanganan sampah di Rejang Lebong-Bengkulu dibantu Yayasan PS2H
Baca juga: Gubernur Bengkulu pimpin gerakan pungut sampah di Pantai Panjang

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023