Kita harapkan perda yang baru ini tuntas dan kita akan buat perwal nya agar dapat kita sosialisasikan. Agar target kita Rp3,5 miliar tercapai, sebab asumsi kita saat menyusun target berdasarkan nilai yang tercantum dalam Perda baru
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mencatat, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sampah sejak Januari hingga akhir Maret 2024 sebanyak Rp259,93 juta dari target yang telah ditentukan yaitu Rp3,5 miliar.
 
"Untuk per 31 Maret kita baru bisa mengumpulkan (PAD sampah) kurang lebih Rp259,93 juta," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Minggu.
 
 
Dengan capaian tersebut, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas mulai dari pengambilan sampah hingga penanganan sampah swasta di Kota Bengkulu yang akan di pungut biaya.
 
 
Hal tersebut dilakukan, sebab realisasi PAD dari sektor sampah pada tahun sebelumnya belum dapat menutupi biaya yang di keluarkan untuk masalah retribusi sampah.
 
 
"Dana dari hasil retribusi sampah yang ditargetkan terbilang kecil dan masih belum bisa menutupi biaya yang dikeluarkan," ujar dia.
 
 
Oleh karena itu, Riduan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang di berikan akan berdampak juga pada pelayanan.
 
 
"Dan juga dengan optimal nya pendapatan dari retribusi sampah pihak DLH akan mengadakan armada yang lebih banyak. Sebab selama ini penghambat kami armada yang minim dengan adanya armada yang banyak membuat kami bekerja lebih cepat," katanya.
 
 
Masih rendahnya realisasi PAD retribusi sampah disebabkan karena Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan retribusi sampah baru tuntas dan saat ini masih dalam proses Peraturan Wali Kota (Perwal).
 
 
"Kita harapkan perda yang baru ini tuntas dan kita akan buat perwal nya agar dapat kita sosialisasikan. Agar target kita Rp3,5 miliar tercapai, sebab asumsi kita saat menyusun target berdasarkan nilai yang tercantum dalam Perda baru," ujar dia.
 
 
Di dalam aturan Perda terbaru salah satunya berisikan ketika pihak swasta di luar DLH Kota Bengkulu membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
 
Pada PAD sampah dikelola dengan sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan pihak DLH Kota Bengkulu.

Baca juga: DLH Bengkulu ancam cabut izin perusahaan lalai kelola sampah B3
Baca juga: DLH Kota Bengkulu perluas tempat penampungan sampah

 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024