Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menerangkan bahwa saat ini tenaga kerja asing (TKA) du wilayah tersebut wajib membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau Rp1,5 juta per bulan.
 
Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi menerangkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 116 TKA yang bekerja di wilayah tersebut.
 
"TKA yang ada di Kota Bengkulu berjumlah 116 orang dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu 22 orang," ujar dia di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja.
 
Retribusi pajak daerah dari TKA tersebut juga disebut dengan retribusi dana kompensasi TKA yang masuk dalam golongan pajak daerah.
 
"TKA yang perpanjang visa kerjanya di Disnaker Kota Bengkulu akan dikenakan pajak ketika mulai kerja lagi," katanya.
 
Lanjut Firman, dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
 
Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap sejumlah TKA yang akan habis bisa kerjanya di Kota Bengkulu pada 2024.
 
Hal tersebut dilakukan agar para TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan visa, jika tidak dilakukan pemantauan kemungkinan para TKA tersebut akan terus bekerja tanpa membayar pajak.
 
"Teluk Sepang itu ada lima TKA lagi yang akan habis dan artinya akan membayar pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu. Kita akan pantau terus jangan sampai tidak tertib pajak para TKA ini," sebut Firman.

Baca juga: Pemprov Kepri himpun Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan TKA
Baca juga: Imigrasi Palembang berdayakan Timpora cegah tenaga kerja asing ilegal

Baca juga: Menparekraf: Wisman di Bali bayar pungutan Rp150.000 baru 40 persen
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024