Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang menyiapkan proses administrasi serta hukum terhadap lahan seluas 20 are yang nantinya dihibahkan ke Pemkot Mataram untuk dijadikan kawasan relokasi sebanyak 15 keluarga di Mapak, Kecamatan Sekarbela yang terdampak abrasi akibat cuaca ekstrem.

Kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik mengatakan, Pemprov NTB sudah menyiapkan sebagian lahan di atas kawasan yang total luasnya 70 are. Namun, tidak seluruhnya akan digunakan untuk relokasi warga terdampak abrasi.

"Sebab dari total 70 are lahan milik pemprov di wilayah Mapak itu, seluas 20 are sudah dipakai oleh pihak ketiga untuk penangkaran penyu, dan sisanya seluas 50 are dalam pengelolaan Dinas Sosial NTB," ujarnya di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya sedang memproses lahan tersebut sesuai dengan kebutuhan bangunan nantinya. Terutama, terkait administrasi dan hukumnya.

"Kemungkinan Pemprov NTB akan menyiapkan 20 are untuk relokasi itu. Saya sudah mengeluarkan persetujuan selaku pengelola aset yang 50 are itu akan dipergunakan untuk relokasi, tentu nantinya ada persetujuan dari BPKAD dan ada langkah-langkah administratif dan langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Pemprov NTB," kata Ahsanul Khalik.

Baca juga: Warga Pantai Mapak NTB terdampak abrasi diupayakan untuk direlokasi

Khalik mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta merelokasi warga dengan segera karena harus melalui proses administrasi serta hukum serta tahapan-tahapan lain sesuai prosedur.

Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa Gubernur NTB H Zulkieflimansyah tidak pernah berjanji untuk relokasi, namun hal itu merupakan sebuah kebijakan untuk masyarakat.

"Relokasi bukan janji Pak Gubernur, namun itu sudah kebijakan. Jadi Pemkot Mataram persiapkan saja apa yang menjadi bagian dari tugas-tugasnya untuk melakukan relokasi terhadap masyarakat di Mapak itu," ujarnya.

Ia mengatakan, penyiapan lahan untuk relokasi bukan seperti mengeluarkan sesuatu dari kantong yang bisa diberikan begitu saja, namun ada tahapan-tahapan secara hukum dan administratif pemerintahan, sehingga tidak bisa langsung cepat diproses, namun butuh waktu.

"Ini jangan seperti menganggap lip service, dan ini bukan janji tapi kebijakan, karena kebijakan maka pemprov sedang melakukan kajian hukum dan kelengkapan administrasinya," kata dia.

Baca juga: Camat Sekarbela Mataram usulkan warga terdampak abrasi direlokasi

Sebelumnya, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengapresiasi kebijakan dari Pemprov NTB untuk membantu masyarakat dengan mempersiapkan lahan untuk merelokasi warga di Lingkungan Mapak. Komitmen ini sedang ditunggu langkah konkretnya sesuai pernyataan gubernur saat meninjau korban cuaca ekstrem akhir pekan kemarin.

"Seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur dan dipersiapkan untuk merelokasi masyarakat di situ. Sekarang ini kita menunggu langkah konkretnya. Ketika menyampaikan itu berarti sudah dipertimbangkan untuk memberikan tempat dan kita sambut baik. Kita berharap ini dikonkretkan," kata Mohan.

Relokasi warga sangat dibutuhkan, karena Pemkot Mataram tidak memiliki lahan di kawasan tersebut. Jika nantinya lahan itu telah diserahkan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

"Perencanaan akan diserahkan, apakah membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) nelayan seperti yang telah dibangun di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan atau membangun hunian sementara (huntara)," katanya.

Baca juga: BPBD Mataram lakukan penilaian kerusakan rumah warga akibat abrasi

 Menurut dia, hal itu bisa saja dibuat menggunakan bantuan tidak terduga sambil mencari sumber pembiayaan secara permanen dari pemerintah pusat.

"Ide ini baru muncul kemarin. Nanti kita akan konsepkan dulu berkoordinasi dengan Kementerian PUPR," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022