Dengan demikian, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif dan menjalankan praktik underwriting secara bijaksana.

"Dengan demikian, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, Mirza pun meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara bijaksana, dengan dilengkapi kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.

Baca juga: OJK catat pendapatan premi asuransi capai Rp280,24 triliun

Selain itu, OJK turut memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif.

Penilaian dilakukan berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi.

"Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link," ungkap Mahendra.

Di samping itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara bijaksana, adil, dan transparan.

Baca juga: BRINS nilai analisis data penting bagi industri asuransi

OJK melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk/layanan asuransi terutama secara digital, yang mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi.

Penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya.

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023