Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memusyawarahkan kembali perihal perlunya pemanggilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso. Seusai mendampingi pemeriksaan terhadap lima hakim yang menangani perkara suap tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim, karena persidangan perkara tersebut masih berlangsung. "Yang jelas, ini diserahkan kepada majelis. Majelis akan bermusyawarah lagi untuk sidang selanjutnya," kata Cicut. Majelis hakim yang terdiri atas ketua majelis Kresna Menon, hakim anggota Setiyono serta tiga hakim ad hoc Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra itu menjalani pemeriksaan di PT DKI Jakarta sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Mereka diperiksa oleh Ketua PT DKI Jakarta, Ben Suanda, dan Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Zacharuddin Utama, sedangkan Cicut hanya mendampingi. Secara administratif, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi berada di bawah PN Jakarta Pusat. Cicut mengatakan, pada pemeriksaan tersebut, setiap hakim menjelaskan kronologis jalannya persidangan, sehingga terjadi aksi meninggalkan keluar ruang sidang (walkout) oleh tiga hakim ad hoc tipikor. "Setiap hakim menjelaskan pandangan masing-masing. Mereka cerita apa adanya saja. Kita semua sebenarnya tidak menghendaki terjadi walkout," ujarnya. Seusai pemeriksaan di PT DKI Jakarta, kelima hakim itu disertai Cicut langsung menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY). Tiga hakim ad hoc, Dudu Duswara, Achmad Linoh dan I Made Hendra, lebih dahulu tiba di KY pada pukul 09.40 WIB. Lima menit kemudian, Cicut dan dua hakim karir, Kresna Menon dan Setiyono, juga sampai. Kemudian, kelimanya masih memberi keterangan kepada KY. Pemeriksaan terhadap mereka terkait aksi walkout dari ruang persidangan yang dilakukan tiga hakim ad hoc tipikor, yaitu Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra, karena ketua majelis Kresna Menon menolak permintaan Achmad Linoh untuk bermusyawarah atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin mengajukan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut. Saat persidangan Harini digelar kembali 3 Mei 2006 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU Khaidir Ramly kembali memohon majelis hakim untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. Permohonan itu ditolak Kresna Menon dengan alasan bahwa sudah pernah dilakukan voting dan telah ditolak. Kemudian, Achmad Linoh menginterupsi dan mengatakan, musyawarah majelis perlu kembali dilakukan, karena JPU sudah meminta dua kali. Oleh karena Kresna kembali menolak, maka Achmad Linoh lantas berkata bahwa akan mundur sebagai hakim yang menangani perkara tersebut dan meninggalkan ruang pengadilan. Aksi walkoutnya itu kemudian diikuti Dudu Duswara dan I Made Hendra. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006