Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penerapan tilang manual perlu diberlakukan kembali karena banyak masyarakat yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE).

Karena itu, dia mendukung rencana Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi yang ingin menerapkan kembali tilang manual

“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang coba ‘mengakali’ aturan. Hal seperti ini yang membikin kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” kata Sahroni di Jakarta, Selasa.

Dia menilai penerapan tilang elektronik bertujuan agar pengendara kendaraan taat kepada aturan yang berlaku.

Namun, Sahroni menyoroti terkait potensi pungutan liar (pungli) yang dahulu marak dilaporkan masyarakat saat penerapan tilang manual.

Dia meminta jika ada oknum-oknum polisi yang masih berani melakukan pungli atau tindakan penyelewengan lainnya di jalan maka langsung dipecat.

Baca juga: Korlantas siap memaksimalkan peran tilang elektronik
Baca juga: Sistem ETLE kini beroperasi pada 34 polda se-Indonesia


“Jadi jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional. Sudah tidak ada lagi cerita polisi 'main mata; di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri sedang mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintas itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dalam Konferensi Pers Evaluasi Operasi Lilin 2022 di Gedung NTMC Korlantas Polri di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari, Korlantas Polri mencatat peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen dan teguran sebesar 34 persen.

Masih tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas ini, katanya, menjadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas karena kesadaran bisa berimplikasi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas.

Selama Operasi Lilin 2022, peristiwa yang paling menonjol adalah kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan Natal dan Tahun Baru 2019 (sebelum pandemi COVID-19). Tercatat, jumlah korban meninggal dunia turun empat persen, luka berat 19 persen, dan luka ringan lima persen.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023