Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh mulai memverifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan verifikasi untuk memastikan syarat administrasi yang disampaikan setiap bakal calon sesuai seperti yang dipersyaratkan.

"Verifikasi ini juga untuk memastikan apakah syarat administrasi yang disampaikan sesuai, baik secara fisik maupun melalui aplikasi silon," kata Syamsul Bahri.

Silon merupakan singkatan dari aplikasi sistem informasi calon. Setiap bakal calon diharuskan memasukkan dan mengunggah dokumen persyaratan ke aplikasi silon.

Persyaratan yang harus disampaikan, kata Syamsul Bahri, di antaranya dukungan minimal dan daerah sebarannya. Dukungan minimal 2.000 orang yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau KTP.

Sebelumnya, kata Syamsul Bahri, KIP Provinsi Aceh memberikan akun kepada 56 bakal calon DPD. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 40 bakal calon yang memasukkan data dan mengunggah dokumen persyaratan ke akun silon.

"Hasil verifikasi nanti akan diketahui bakal calon mana saja yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk perbaikan," katanya.

Adapun 40 bakal calon DPD tersebut yakni A Mufakhir Muhammad dengan dukungan 2.557 pemilih. Abdul Hadi Bang Joni (2.894), Abdullah Puteh (3.523), Ahmads MZ (4.057), Akhyar (2.674), dan Azhari (2.502).

Kemudian, Bukhari MY (2.172), Darwati A Gani (2.728), Dedi Sumardi Nurdin (3.051), Dedy Mulyadi Selian (2.936), Firmandez (2.581), Sudirman Haji Uma (2.691), Irsalina Husna Azwir (2.854), M Fadhil Rahmi (5.352), M Adam (2.121), M Amin Said (2.207), Mizar Liyanda (2.106).

Berikutnya, Mohd Ilyas (3.240), Muhammad Zulmi (2.261), Mulia Rahman (2.863), Nasrullah (2.038), Nazir Adam (2.222), Nurfuadi (2.071), Nurhayati (2.035), Rahmat Razi Aulia (2.057), Raihanah (2.413), Razali (2.683), Safir (3.357), dan Safruddin Razali (4.489).

Serta Sahidal Kastri (4.299), Said Muslim (2.765), Sayed Muhammad Muliady (3.376), Zulfikar (2.628), Zulhafah (3.054), Zulhaq Arsyad (3.275), Ramli Rasyid (2.134), Rahmad Maulizar (2.036), M Fakhruddin (2.031), Junaidi Berutu (2.035), dan Sofyan Ardi (2.046).

Baca juga: Panwaslih Aceh menolak laporan partai PAR terhadap KIP Aceh

Baca juga: KIP Aceh: Dokumen pendaftaran 4 parpol lokal dinyatakan lengkap

Baca juga: PAS Aceh resmi daftar calon peserta pemilu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023