Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka yang diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata Ali, tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu, juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Dalam perkembangan kasus itu, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji bahwa KPK bakal menuntaskan penanganan kasus Lukas Enembe tersebut.

"Saya pastikan bahwa ini akan kami selesaikan," kata Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal kepemilikan apartemen Enembe di Jakarta
Baca juga: Firli Bahuri janji tuntaskan penanganan kasus Lukas Enembe

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023