mengimbau seluruh warga untuk melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Lurah Duri Kepa memberikan sanksi berupa surat teguran kepada ketua RW 10 lantaran kedapatan melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Istri dari ketua RW 10 juga ikut diberhentikan dari keanggotaan pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) karena terlibat praktik pungli.

"Dengan tindakan seperti itu karena dia pengurus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis," kata Pelaksana Harian Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid saat ditemui di kantor Lurah Duri Kepa, Kamis.

Rosyid mengatakan praktik pungutan liar tersebut terjadi sekitar tahun 2018.

Kala itu, sepasang suami istri ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Sepasang suami istri ini pun ditawari jalan pintas melalui seorang warga berinisial T untuk mengurus tiga kartu tersebut namun dengan membayar uang sebesar Rp2,5 juta.

Korban akhirnya menyanggupi membayar Rp1,5 juta. Uang tersebut akhirnya diberikan kepada T secara bertahap.

Uang tersebut pun diberikan kepada istri RW berinisial D sebesar Rp1 juta. Sisanya, lanjut Abdul, dipegang oleh T.

Selang satu bulan kemudian, korban mendapatkan KK dan KTP namun tidak dengan Akte Lahir. Karena kecewa dengan hal tersebut, korban langsung mengambil berkas dan mengurus Akte Lahir sendiri ke kelurahan pada tahun 2022.

Mengetahui pengurusan di kelurahan tidak mengeluarkan biaya, korban lalu melaporkan peristiwa ini kepada kanal pengaduan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ima Mahdiah.

Ima Mahdiah pun merespon pengaduan tersebut melalui akun Instagram miliknya. "Menindaklanjuti laporan warga. Bapak Hendra 3 tahun lalu bayar Rp 2,5 juta ke oknum untuk pengurusan akta kelahiran dan tidak jadi-jadi, akhirnya beliau lapor ke nomor pengaduan saya," kata Ima melalui Instagram pribadinya @ima.mahdiah pada Selasa (27/12/2022).

Atas beredarnya informasi tersebut, pihak lurah lalu memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut serta memberikan teguran.

Karena hal tersebut, Abdul Rosyid mengimbau seluruh warga untuk melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan.

Pengurusan administrasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi terkait pembuatan identitas kependudukan.

Terkait praktik pungli, Abdul saat ini juga sudah menggelar sosialisasi anti pungli kepada seluruh pengurus RW di wilayahnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah Kota Jakarta Barat hingga kepolisian.

"Kita undang peserta dari RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan PKK dalam sosialisasi ini," kata dia.

Dalam sosialisasi ini, dirinya mengimbau warga untuk melapor ke pihak terkait jika menemukan praktek pungli di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Eks pengurus RW016 Pluit bantah dilengserkan karena tolak NCICD
Baca juga: Heru pastikan tak ada pungli uji kir kendaraan di Jakarta
Baca juga: Komunitas sopir truk DKI dukung Ganjar berantas pungli

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023