Tolak
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan China Construction Bank Indonesia (CCBI) terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh yang dipantau dari website atau laman MA di Jakarta, Jumat.

Perkara itu bermula saat Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr.

Gugatan dilayangkan karena CCBI dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai dua juta dolar AS atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada Tomy Winata melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Fireworks menilai CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui kesepakatan bersama pada 8 November 2000, termasuk Bank Multicor (kini CCBI).

Baca juga: MA tolak permohonan PK II terpidana Joko Soegiarto Tjandra

Baca juga: MA tolak PK Frederich Yunadi


BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). Kemudian BPPN mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS.

Pada 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Sejak saat itu, Fireworks menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

Dalam pembacaan putusan PN Jakarta Utara pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan tergugat I (CCBI) dan tergugat II (Tommy) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited).

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari perjanjian kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995.

Dalam amar putusan nya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks Ventures Limited).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng atas kerugian materil yang diderita penggugat.

Terhadap putusan itu, Bank CCBI mengajukan banding ke PT DKI Jakarta tapi ditolak. Tidak puas sampai di situ, CCBI mengajukan permohonan kasasi namun juga ditolak. Terakhir, dengan menempuh upaya hukum luar biasa yakni PK, upaya CCBI juga kandas.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023