Gejala yang mengarah ke COVID-19 dipersilakan melakukan tes mandiri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa kapasitas pemeriksaan COVID-19 tetap harus diperkuat meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 

"Kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan COVID-19 perlu tetap diperkuat guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 kendati PPKM telah dicabut," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Jumat.
 

Agus mengatakan bahwa meskipun PPKM telah dicabut namun pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga program pengendalian COVID-19 masih tetap dilanjutkan.
 

Agus menekankan bahwa peningkatan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan COVID-19 merupakan kunci utama untuk menekan penyebaran COVID-19.
 

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular yang selama ini telah dilakukan," katanya.

Baca juga: Kemenko PMK: Kesadaran penerapan prokes harus tetap ditingkatkan

Baca juga: Kemenko PMK ajak masyarakat jaga imunitas selama libur akhir tahun

 

Kemenko PMK, kata dia, juga memastikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan tes COVID-19.
 

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa semakin banyak jumlah tes maka akan semakin baik, karena jumlah kasus di masyarakat secara riil akan dapat diketahui," katanya.
 

Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan COVID-19.
 

"Masyarakat dapat mendukung peningkatan kapasitas jumlah tes COVID-19 ini, bagi yang merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19 dipersilakan untuk melakukan tes secara mandiri dan bagi yang sakit tetap perkuat protokol kesehatan dengan ketat," katanya.
 

Kemenko PMK, kata dia, mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam mencegah penyebaran COVID-19.
 

Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi yaitu contohnya taat pada protokol kesehatan sementara tanggung jawab kolektif yaitu dengan cara melengkapi diri dengan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat guna menciptakan kekebalan kelompok.
 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih tetap berlaku mengingat pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan COVID-19.
 

Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Baca juga: Kemenko PMK: Pelaku perjalanan agar disiplin menerapkan prokes

Baca juga: Kemenko: Masyarakat dengan komorbid perlu lengkapi vaksinasi COVID-19

 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023