Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil PT atau perusahaan yang membawa Maryam salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang tidak digaji selama tujuh tahun oleh majikannya.

"PT yang memberangkatkan di awal juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Senin.  

Pertanggungjawaban tersebut terkait bagaimana perusahaan mengoordinasikan dan memantau pekerja migran yang telah diberangkatkannya.

Untuk diketahui, Maryam merupakan seorang PMI yang diduga saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA). Kasus PMI asal Jawa Barat itu muncul karena diduga tidak bisa pulang ke Tanah Air sejak tujuh tahun terakhir. Selain itu, ia dikabarkan juga tidak menerima gaji dari pihak yang mempekerjakannya. 

Anis mengatakan perusahaan yang memberangkatkan Maryam sebagai PMI tidak bisa serta merta melepaskan Maryam tanpa ada pengawasan.  

"Perusahaan yang memberangkatkan itu punya tanggung jawab. Dalam prinsip business human right itu melekat tanggung jawab dan menghormati HAM," jelas dia.

Oleh karena itu, pemerintah termasuk juga Kementerian Ketenagakerjaan harus segera memintai keterangan dari perusahaan yang membawa Maryam ke timur tengah.

"Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI bisa memanggil PT yang memberangkatkan untuk dimintai pertanggungjawaban atau paling tidak klarifikasi mekanisme komunikasi dengan PMI yang selama ini diberangkatkan," jelasnya.

Ia mengkhawatirkan bisa jadi perusahaan yang membawa Maryam sebagai pekerja migran tidak memiliki mekanisme yang jelas sehingga terjadi kasus seperti itu.

Baca juga: Komnas HAM: Kasus Maryam yang tak bisa pulang bentuk pelanggaran HAM

Baca juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat

Baca juga: Komnas HAM terima 257 aduan terkait PMI pada 2020-2022

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023