Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau pelaku usaha biro perjalanan wisata pengelola fastboat  atau kapal cepat di Bali agar mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bagi wisatawan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas musibah tenggelamnya Kapal Kebo Iwa Express di Perairan Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali, yang membawa 23 wisatawan mancanegara (wisman) dari Pelabuhan Maruti di Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur di Denpasar pada Selasa (3/1).

“Kita juga harus perhatikan kelengkapan alat keselamatan dan kelayakan kapal fastboat sesuai standar. Standar keselamatan pelayaran kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Sandiaga Uno di Jakarta, Senin.

Sebagai Anggota Konvensi Internasional tentang Standar Keselamatan Pelayaran di Laut, Indonesia, kata dia, harus menjunjung tinggi aturan keselamatan transportasi wisata dan penyelenggaraan berwisata yang aman dan nyaman.

Baca juga: Kemenhub akan perkuat jembatan penghubung ponton di Nusa Penida Bali

“Pemerintah daerah, asosiasi, dan pengguna transportasi wisata diharapkan ikut membantu pengawasan, pengecekan berkala terhadap unit transportasi. Perhatikan perizinan yang ada, jumlah penumpang di laut-darat-udara tak melebih kapasitas, perhatikan imbauan dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), dan tentunya CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) bagi pengelola, penyelenggara, dan pendukung kegiatan pariwisata yang menjadi acuan kita untuk tingkatkan kepercayaan pengguna,” ungkap Sandiaga Uno.

Pada 26 Desember 2022 Menparekraf telah menerbitkan Surat Edaran terkait keselamatan transportasi wisata serta penyelenggaraan berwisata yang aman,nyaman, dan menyenangkan di daya tarik wisata

Dia mengingatkan pelaku perjalanan wisata dan pengelola destinasi wisata agar memperhatikan dengan seksama keselamatan dari para pengemudi transportasi wisata dan wisatawan.

Sebelumnya Sandiaga Uno mengimbau wisatawan menggunakan jasa transportasi wisata yang memiliki izin resmi dan layak jalan. Selanjutnya meminta pengelola destinasi wisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi transportasi wisata.

Baca juga: Wamenparekraf: Sektor pariwisata berperan penting capai tujuan SDGs

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023