Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan
Makassar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk para karyawannya.

Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf di Makassar, Selasa, mengatakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2023  mulai dari sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Disnakertrans Sulsel akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMP2023  ini. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan maka akan dikenakan sanksi.

"Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur," kata Ardiles.

Ardiles meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak menerapkan UMP 2023. Laporan yang disampaikan bisa lewat perseorangan atau Serikat Buruh.

"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan," imbaunya.

Baca juga: UMP Sulsel naik 6,9 persen menjadi Rp3.385.145

Baca juga: Sekjen Kemenaker minta provinsi lain contoh Virtual Job Fair Sulsel


Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen dari sebesar Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 per bulan.

"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman.

Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Andi Sudirman mengungkapkan penetapan UMP 2023 mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca juga: Kepala BNPB serahkan dana siap pakai Rp500 juta ke Pemprov Sulsel

Baca juga: BNPB bantu 19 daerah terdampak bencana di Sulsel

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023