Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

"Kami apresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK, kata Ali, sejak awal meyakini seluruh proses penanganan kasus GS tersebut memang telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap GS dengan terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," ujar Ali.

GS mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam sidang praperadilan, KPK telah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut, di antaranya berupa berbagai surat, termasuk petunjuk komunikasi.

KPK juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP. Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut, termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung.

Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada pasal 75 KUHP.

Mengenai penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat dan KPK adalah institusi independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga dan dari Universitas Islam Indonesia dalam sidang praperadilan.

Selain itu, KPK juga telah membawa 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk juga bukti uang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023