Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menyerahkan dari empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) lima kabupaten dan kota.

"Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang," kata Kepala BPK Perwakilan Sulut, Arief Fadillah di Manado, Selasa.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

"BPK meminta kerja sama kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam LHP yang baru saja diserahkan," ajaknya.

BPK menyerahkan LHP kinerja atas kegiatan penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman pada Pemerintah Kota Kotamobagu dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022,

Berikutnya, LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) tahun 2021 sampai triwulan ketiga tahun 2022 pada Pemerintah Kota Manado.

BPK juga menyerahkan LHP kinerja atas pelaksanaan transformasi pelayanan publik dalam pelayanan perizinan berusaha tahun anggaran 2021 dan semester I tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan instansi terkait lainnya.

Lainnya, LHP kinerja atas efektivitas upaya budi daya, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan kelapa yang berorientasi ekspor tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan instansi terkait lainnya.

Sedangkan LHP-DTT diserahkan kepada Pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan instansi terkait lainnya terkait dengan kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) tahun anggaran 2022 sampai dengan 31 Oktober.
 

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023