Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (11/1).
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Rabu (11/1) mulai dari pakar jelaskan masalah UU PPSK yang tetapkan OJK penyidik tunggal hingga KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus Lukas Enembe. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Pakar jelaskan masalah UU PPSK yang tetapkan OJK penyidik tunggal

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah menjelaskan masalah penting dalam Pasal 49 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan.

Selengkapnya baca di sini

2. KKB bakar Kantor Dinas Catatan Sipil Pegunungan Bintang

Kepolisian Resor Pegunungan Bintang membenarkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Rabu (11/1) sekitar pukul 01.15 WIT kembali melakukan pembakaran terhadap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pegunungan Bintang di Oksibil.

Selengkapnya baca di sini

3. Polri belum tambah personel ke Papua usai penangkapan Lukas Enembe

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan belum ada penambahan personel Polri yang ditugaskan ke Papua usai penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe, tersangka suap kasus pembangunan.

Selengkapnya baca di sini

4. KPK menahan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan.

Selengkapnya baca di sini

5. KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023