Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai yang bersangkutan menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya. 

"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis.

Baca juga: Kepala RSPAD sebut kondisi kesehatan Lukas Enembe stabil

Usai menjalani pembantaran tersebut, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis sore.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan 'fit to stand trial 'sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ucap Ali.

KPK memastikan memenuhi seluruh prosedur hukum terkait penanganan kasus Lukas Enembe.

"Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1).  

KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

Baca juga: Ketua KPK prihatin atas kasus yang menjerat Lukas Enembe

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Terkait kondisi kesehatan, maka KPK membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk perawatan sementara di RSPAD sejak Rabu (11/1) sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter.

Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​​​​Baca juga: KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait kasus Lukas Enembe
​​​​​​

Baca juga: KPK menahan Lukas Enembe

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah siapkan pengganti Lukas Enembe

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023