Yang bersangkutan akan direhabilitasi
Jakarta (ANTARA) - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.

Baca juga: Polisi tetapkan Revaldo tersangka penyalahgunaan narkotika

Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Baca juga: Revaldo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023