Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.

Tiga terdakwa, yakni Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

"Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z, Kamis (12/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng, Marthen Sawy, dan Teguh Anggara ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat.

Ali mengatakan status penahanan para terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor. Adapun, untuk tempat penahanannya masih berada di Rutan KPK.

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan digelar pada Kamis (19/1)," ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Setelah itu, pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

Baca juga: Bupati Mimika nonaktif segera disidangkan terkait kasus proyek gereja
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD terkait kasus Gereja Kingmi Mile Mimika


Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.

Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh dengan adanya kesepakatan pembagian "fee" 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka Marthen sebagai PPK. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Dengan pengangkatan itu, Marthen diduga meminta "fee" dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Berikutnya, Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana Teguh juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023