Kejahatan perusakan dan perambahan kawasan hutan merupakan kejahatan serius, sebab dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi kawasan hutan sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir di daerah sekitar
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dengan pihak kepolisian dan sejumlah organisasi peduli lingkungan di Bengkulu saat ini gencar melakukan patroli pengamanan hutan guna mencegah terjadinya perambahan hutan.
 
Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Perlindungan Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Syamsul Hidayat di Bengkulu, Ahad menyebutkan bahwa patroli tersebut merupakan kegiatan preventif yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan guna menjaga keutuhan kawasan hutan.
 
"Kami gencar melakukan patroli pengamanan hutan bersama anggota Polda dan Polres setempat serta organisasi lingkungan seperti Kanopi Bengkulu. Patroli itu dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan membatasi ruang gerak tindak pelaku perusakan kawasan hutan di Bengkulu," katanya.
 
Ia menyebutkan bahwa dalam dalam patroli tersebut jika ditemukan pelaku perusakan atau perambah kawasan hutan, maka pihaknya akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak yang bersangkutan.
 
"Sebab kejahatan perusakan dan perambahan kawasan hutan merupakan kejahatan serius, sebab dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi kawasan hutan sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir di daerah sekitar," katanya.
 
Selain itu, kata Syamsul Hidayat, pelaku kejahatan perusakan dan perambahan kawasan hutan harus diberikan hukuman berat agar dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan hutan.
 
"Kita tidak menganjurkan masyarakat merambah hutan karena itu tindakan melawan hukum," katanya.
 
Jika masyarakat ingin mengelola hutan, kata dia, harus ikut program perhutanan sosial, karena program tersebut bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya manusia.
 
Selain itu, program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengelola kawasan hutan kemudian diberikan legalitas atau izin oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola kawasan hutan tersebut.
 
"Jadi kalau mau mengelola hutan secara legal maka harus ikut program perhutanan sosial khususnya masyarakat yang sudah lama mengelola hutan," demikian Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Baca juga: Aktivis tolak pelepasan hutan Bengkulu untuk korporasi

Baca juga: KPHP Mukomuko amankan hutan dari perambahan

Baca juga: Pelepasan 35 ribu ha hutan disinyalir untuk tambang dan perkebunan

Baca juga: KPH menemukan barang bukti perambahan hutan di Mukomuko

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023