Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kementeriannya akan melakukan mediasi antara buruh dan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali, Sulawesi Tengah pascaaksi unjuk rasa yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

"Kami juga menurunkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan provinsi untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh buruh. Kami juga sudah minta kepada pengawas provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap peristiwa yang terjadi di perusahaan tersebut," kata Ida Fauziah di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Kamis.

Aksi unjuk rasa anarkis di lokasi industri pengolahan nikel (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Sulawesi Tengah terjadi pada Sabtu (14/1) siang sampai malam hari. Akibat peristiwa itu, dua orang korban meninggal dunia yaitu seorang tenaga kerja lokal dan seorang tenaga kerja asing (TKA) serta kerugian material.

Baca juga: Polri pimpin upaya dialog selesaikan bentrok pekerja PT GNI

"Hari ini dua-duanya sudah melakukan mediasi dan sudah dicapai kesepakatan. Berikutnya kami akan melakukan implementasi dari kesepakatan-kesepakatan tersebut, di samping kami juga akan terjun langsung untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci," ungkap Ida.

Menurut Ida, ada sejumlah tuntutan pekerja yang akan direspon oleh perusahaan.

"Nanti kami akan lihat seberapa jauh kesepakatan itu dan kami akan mengawasi implementasi kesepakatan itu," tambah Ida.

Menurut Ida, permasalahan yang memicu aksi anarkis adalah adanya tuntutan pekerja yang belum direspon perusahaan, bukan karena kecemburuan pekerja lokal dan TKA.

"Jadi ini lebih pada persoalan yang belum terespons dengan baik oleh pihak perusahaan. Perusahaan ini ada TKA-nya, ada pekerja lokalnya, jadi bukan (karena kecemburuan). Ini tuntutan yang dilakukan oleh salah satu serikat pekerja di situ, kalau TKA tentu mereka boleh bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Ida.

Diberitakan aksi unjuk rasa terjadi di dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut.

Aksi unjuk rasa merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (13/1). Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.

Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga almarhum Made dan almarhum Nirwana Selle. Terkait tuntutan tersebut, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan.

Sekitar 70 orang telah ditahan kepolisian untuk diusut tuntas aksi anarkis tersebut.

Baca juga: Menaker: Pemerintah masih formulasikan UMP 2023
Baca juga: Pemerintah akan berikan BLT untuk anak yatim piatu dan lansia tunggal
Baca juga: Menaker: Pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi dalam pembahasan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023