Serang (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten mengimbau agar siapa pun tidak melakukan aktivitas politik di rumah ibadah memasuki tahun politik menghadapi Pemilu 2024

“Kami mengimbau agar jangan melakukan aktivitas atau kegiatan politik di rumah-rumah ibadah,” kata Ketua FKUB Banten, AM Romli, di Serang, Banten, Senin.

Baca juga: Rektor minta ASN UIN Datokarama cegah politisasi SARA

Ia memahami kegiatan politik dilakukan agar bagaimana caranya menarik simpati masyarakat, sehingga kemudian menjatuhkan pilihan sebagaimana dimintakan politisi atau tim dan pendukungnya.

“Tapi ya itu tadi kalau di rumah ibadah, tolong hormati. Jangan,” katanya.

Baca juga: IKA Undip ajak masyarakat hindari politik identitas dalam Pemilu 2024

Ia mengungkapkan aktivitas politik yang diimbau agar tidak dilakukan di rumah ibadah tersebut adalah aktivitas berupa permintaan dukungan maupun hanya sekedar permintaan atau permohonan doa restu dari masyarakat.

Ia juga mewanti-wanti agar aktivitas politik tersebut tidak kebablasan dengan mendiskreditkan pihak lain atau lawan politik.

Baca juga: KSP: Identitas harus perkuat persatuan bukan jadi alat pecah belah

“Jangan menjelek-jelekkan. Karena itu rentan memprovokasi masyarakat,” katanya.

Menurut dia, potensi kerawanan akan terjadinya gesekan antar pendukung dalam kegiatan politik di Banten cenderung lebih banyak di wilayah selatan Banten.

“Kalau di perkotaan kan orang relative sudah banyak fokusnya. Kalau di daerah khan orang masih guyub, ya termasuk guyub dalam hal politik,” kata dia. 

Baca juga: DKPP ingatkan di Pemilu 2024 agar adu gagasan bukan politik identitas

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajak keluarga besar Kementerian Agama bersama para tokoh agama dan pemuda untuk terus merawat kerukunan, menghargai perbedaan, dan menghindari perpecahan.

Pesan ini disampaikan saat melepas Jalan Sehat Kerukunan di halaman kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Kegiatan ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama.

Baca juga: Ketentuan "politik identitas" dalam KUHP baru

Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023