"Kami berharap bantuan hukum yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat miskin," ujar Parlindungan.
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak enam organisasi bantuan hukum (OBH) di Provinsi Sulawesi Barat pada 2023 secara resmi melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat di daerah itu.

"Tahun ini, sebanyak enam pemberi bantuan hukum di Sulbar akan melaksanakan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, pada penandatanganan perjanjian kinerja dan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023, Senin.

Ia meminta kepada OBH untuk melaksanakan program bantuan hukum tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap bantuan hukum yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat miskin," ujar Parlindungan.

Secara konstitusional, lanjut Parlindungan, negara menjamin hak setiap orang di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," katanya.

Ia berharap agar masyarakat mengakses bantuan hukum gratis tersebut.

"Ini sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat," ucap Parlindungan.

Kegiatan bantuan hukum pada tahun 2023 tambah Parlindungan, merupakan out put prioritas nasional yang mendapat pantauan dari Bappenas dan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Sehingga untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan kerja sama yang baik antara kita bersama. Saya minta kepada pemberi bantuan hukum untuk melakukan kerja sama yang sinergis dengan seluruh elemen Kanwil Kemenkumham," terang Parlindungan.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati menyebut bahwa mengacu pada pelaksanaan bantuan hukum tahun 2022 yang lalu, sejumlah OBH di Sulbar juga melaksanakan hal yang sama.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para pemberi bantuan hukum yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Sulbar.

"Sesuai data pada aplikasi Sidbankum, jumlah masyarakat miskin yang telah mendapatkan bantuan hukum di Sulbar pada 2022 sebanyak 125 orang/perkara," terang Rahendro Jati.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023