penetapan tersangka terhadap 16 pelaku tersebut  lantaran terbukti berperan mengajak orang untuk ikut serta bermain judi online
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Cengkareng menetapkan 16 tersangka atas kasus praktik judi online hasil penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Dari hasil penyelidikan terhadap 24 operator judi online, sebanyak 16 operator  ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ardhie mengatakan penetapan tersangka terhadap 16 pelaku tersebut  lantaran terbukti berperan mengajak orang untuk ikut serta bermain judi online.

Sedangkan untuk delapan orang sisanya masih diperiksa sebagai saksi lantaran lima orang diketahui baru bekerja di sana dan tiga orang hanya bermain di ruko saat penggerebekan berlangsung.

Untuk diketahui, terbongkarnya praktik judi online ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di sebuah ruko di kawasan Cengkareng.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menggerebek ruko itu pada Minggu (15/1) lalu. Saat digerebek, polisi mendapati 24 orang operator judi sedang beraktivitas di dalam ruko.

Tidak ada perlawanan  dari para operator ketika polisi memaksa masuk ke dalam ruko tersebut.

"Informasi yang kami dapat ada 24 terduga pelaku. Mereka menjadi operator karena diajak  teman yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana," kata Ardhie, Senin (15/1).

Beberapa unit komputer juga turut disita petugas dalam penggerebekan tersebut. Namun demikian, Ardhie belum bisa memastikan berapa lama praktik judi online sudah berlangsung serta berapa banyak perputaran uang dari bisnis judi online tersebut.
Baca juga: Polisi ungkap praktik judi online Cengkareng dikendalikan dari Kamboja
Baca juga: Polsek Cengkareng bagikan 1.000 porsi makan siang untuk pengemudi ojek
Baca juga: Polsek Cengkareng tangkap pelajar bawa senjata diduga hendak tawuran
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023