Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pengacara yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberi suap dengan total 620 ribu dolar Singapura atau senilai Rp7 miliar kepada sejumlah Hakim dan PNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan perkara.

JPU Amir Nurdianto mengatakan uang suap itu didakwa diterima oleh Hakim MA Sudrajad Dimyati, Hakim MA Gazalba Saleh, Panitera Pengganti MA Prasetio Nugroho, dan sejumlah kepaniteraan di MA.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Amir di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Adapun suap itu menurutnya agar Hakim MA mengabulkan perkara Budiman Gandi Suparman diputuskan bersalah dalam proses kasasi di MA.

Baca juga: KY telah periksa etik terhadap 9 orang terkait kasus suap di MA

Baca juga: KPK limpahkan berkas terdakwa pemberi suap pengurusan perkara di MA


Adapun Theodorus dan Eko merupakan kuasa hukum dari Heryanto Tanaka yang merasa dirugikan atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada November 2021.

Heryanto Tanaka menurutnya merupakan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, sedangkan Budiman Gandi Suparman merupakan Ketua Umum KSP Intidana.

Kemudian Theodorus bersama Eko menurutnya mulai mencari komunikasi melalui sejumlah rekanan kepaniteraan di MA untuk menghubungi Hakim MA agar bisa mengkondisikan upaya kasasi kliennya. Menurutnya upaya itu dilakukan sejak Februari 2022.

"Pada tanggal 4 April 2022 majelis hakim kasasi memutus perkara Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah," kata Amir

Adapun pemberian suap itu dilakukan dalam beberapa tahap. Selain Hakim MA, jaksa juga mendakwa uang suap itu juga diterima oleh sejumlah kepaniteraan MA yang juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah Hakim MA.

Baca juga: KPK dalami interaksi jaksa Jampidsus dan saksi kasus Sudrajad Dimyati

Jaksa menyampaikan dakwaan terhadap Theodorus dan Eko itu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 23 September 2022, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Sedangkan Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana pihak pemberi dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2022. Kemudian KPK juga pada 8 Desember 2022 menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023