Pontianak (ANTARA) - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Pontianak, Rabu.

"Seluruh proses pembuatan KUHP Nasional sudah melalui banyaknya penampungan aspirasi publik. KUHP Nasional telah digagas oleh para tokoh lintas generasi, Pemerintah dan DPR RI yang di dalamnya telah menampung seluruh aspirasi publik," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Dr. Ahmad Sofian saat pembukaan Sosialisasi KUHP di salah satu hotel di Pontianak.

Dia menambahkan, karena sudah lebih dari 100 tahun bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum buatan kolonial Belanda, menurutnya justru kini masyarakat harus berbangga dengan lahirnya KUHP Nasional.

Apalagi kini, KUHP lama sudah banyak yang tidak relevan sehingga penting sekali adanya pembaruan.

"Kita bangga dengan UU No.1/2023, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan UU ini. Dan juga telah diundangkan oleh DPR RI pada Desember 2022 dari yang sebelumnya RUU KUHP menjadi UU KUHP. Karena sudah sejak lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura (Untan) Dr Ir. Radian mengungkapkan bahwa pembaruan sangat penting untuk lebih menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. Dalam KUHP Nasional juga telah menghadirkan adanya kepastian hukum dan menyajikan harmonisasi nilai-nilai kebangsaan.

"Para akademisi berperan penting untuk memberikan banyak masukan terkait hukum. Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia," katanya.

Sementara itu, dalam paparannya dalam kegiatan sosialisasi KUHP Nasional tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof. Dr. R Benny Riyanto menyebutkan bahwa proses public hearing telah dilakukan dalam penyusunan sistem hukum asli buatan anak bangsa itu.

"KUHP ini lahir melalui proses public hearing sehingga menampung seluruh aspirasi dari semua elemen masyarakat. Sehingga kita harus menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan bersama ini," kata Benny.

Dia mengatakan, meski sudah diundangkan namun ada masa transisi selama tiga tahun yang sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang lengkap kepada seluruh stakeholder. 

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Topo Santoso mengatakan bahwa KUHP Nasional telah mengakomodasi banyak kesesuaian dengan perkembangan jaman.

"Pada Bab I di buku I, sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern, yang mana belum tercakup dalam KUHP lama, begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan jaman modern," katanya.

Baca juga: Guru Besar UI: Banyak pasal KUHP baru merupakan "jalan tengah"

Baca juga: KSP sebut KUHP baru kedepankan keadilan rehabilitatif

Baca juga: Liku-liku perjalanan panjang KUHP

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023