Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat koordinasi (rakor) uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem, di Gorontalo, Kamis, mengatakan, pihaknya melaksanakan perintah normatif dari KPU RI, dalam menyampaikan rancangan di luar dapil yang telah ada (eksisting) sebagaimana dapil pada Pemilu 2019.

Ia menegaskan, KPU tidak berkepentingan dalam penataan dapil namun mengacu pada perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU RI, serta sesuai prinsip-prinsip penataan dapil. Ditambah serap aspirasi masyarakat.

Sehingga hal itu, menjadi latar belakang lahirnya dua rancangan dapil berdasarkan analisis mekanistik prosedural.

Mengingat secara keseluruhan, dasar-dasar penataan dapil memiliki mekanisme dan rumus baku yang sudah ditetapkan, ketika dimasukkan dalam sistem informasi daerah pemilihan.

Meskipun sebelumnya, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) telah terjadi kesepakatan antara KPU RI dan pihak-pihak komisi II DPR RI, untuk kembali ke dapil yang ada (eksisting).

Namun perlu ditegaskan bahwa rancangan yang diajukan bukan merupakan kewenangan KPU Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota dalam menetapkan.

"Ini dilakukan mengacu pada perintah Mahkamah Konstitusi. Dan penetapan rancangan yang diajukan, keputusannya merupakan kewenangan KPU RI," katanya.

Setelah uji publik yang dilakukan, KPU kata Fadlyanto, akan melakukan pengujian ulang berdasarkan uji prinsip, kemudian penataan rancangan kembali untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI.

Pihaknya berharap, kata Fadlyanto pula, penataan dapil berdasarkan prinsip-prinsip dalam perhelatan pemilu sehingga dalam serap aspirasi dilakukan dengan memenuhi nilai-nilai budaya, cara-cara hikmah dan sejuk.

Uji publik tersebut, dihadiri para tokoh masyarakat, akademisi, penggiat pemilu, partai politik, media massa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. Serta dihadiri pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo.***

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023