"Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artawan.
Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka KT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Badung.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan di Denpasar, Kamis, mengatakan KT merupakan penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.

"KT diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujarnya.

Kemudian dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain itu dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

KT secara langsung melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,09 miliar lebih," ujar Artawan.

KT diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 5 Desember 2022.

Atas perbuatannya tersebut, KT terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan apabila KT melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kemudian ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ucap Artawan.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan imbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP.

Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) KT tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

"Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artawan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023