Bengkulu, (ANTARA News) - Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 di Desa Pagar Gunung dan Desa Kandang, Kabupaten Kepahiang terus dirambah dan kayunya ditebangi secara liar oleh oknum masyarakat. Hasil tebangan liar berupa kayu itu umumnya dikeluarkan dari hutan pada malam hari dan sebagian dikeluarkan dengan cara dihanyutkan melalui Musi di wilayah Kepahiang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga masyarakat sekitar kawasan itu yang tak ingin disebutkan jatidirinya, disebutkan, para pelaku penebangan liar itu umumnya masuk hutan pada sore hari dan mengangkut kayunya pada malam hari. "Kasus penebangan liar itu sudah sering dilaporkan ke pihak terkait tapi hingga kini belum ada tanggapan," kata seorang tokoh masyarakat di kawasan itu. Masyarakat mengaku sudah seringkali melihat kayu-kayu yang dikeluarkan dari hutan lindung Bukit Daun Register 5, tapi tidak mengetahui dibawa kemana kayu-kayu itu. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepahiang Ir Ris Irianto ketika dikonfirmasi masalah itu mengaku akan segera membetuk dan menurunkan tim untuk melacak aksi pencurian kayu tersebut. "Kita sudah turunkan tim untuk melacak, pemerintah daerah akan menindak tegas. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti," ujarnya.(*)

Copyright © ANTARA 2006