Jakarta, 3/10 (ANTARA) - Kembali, senin malam pekan ini sebanyak 44 ekor paus biru terdampar di Desa Deme Pulau Sabu, NTT. Fenomena terdamparnya satwa langka yang dilindungi, seperti paus kian menyita perhatian masyarakat luas, apalagi kali ini terjadi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dugaan awal, penyebab paus yang rata-rata memiliki panjang 4-5 meter dan tinggi 1-1,5 meter terdampar karena arus kuat dan dingin. Hasil penyelamatan, sebanyak 3 ekor di antaranya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke laut.

     Upaya cepat dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Konservasi Laut Kupang dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi, melakukan penyelamatan, melakukan pendalaman faktor penyebab utama, serta melakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat. Menghadapi fenomena berulang kali terjadi tahun ini, sejatinya KKP memiliki tupoksi dalam mengelola kelompok biota laut yang dilindungi melalui upaya konservasi eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan. Tupoksi tersebut mencakup pengelolaan kelompok satwa yang dilindungi seperti paus, penyu, lumba-lumba, serta biota perairan yang tergolong pisces (ikan bersirip).

     Adapun tupoksi KKP sendiri dalam mengelola kawasan konservasi sumber daya ikan termasuk pengelolaan kawasan konservasi perairan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) dan perubahan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Di samping itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan No. SKB.03/MEN/2006 dan No. SKB.01/MENHUT-II/2006, mengenai pembentukan tim penyelarasan urusan KKP dan KEMENHUT di bidang konservasi dan pesisir.

     Kawasan konservasi perairan nasional memiliki peran yang tidak tergantikan sebagai benteng perlindungan spesies dan bagi upaya konservasi keragaman hayati untuk meredam laju kepunahan spesies biota laut. Konservasi yang akan dikembangkan adalah konservasi ekosistem, yakni upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumberdaya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang. Sejak 2008, KKP telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa daerah di antaranya, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, BPSPL Denpasar, BPSPL Makassar, dan BPSPL Pontianak.

     Di samping itu, terdapat pula Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru  dan LPSPL Serang. Tugas utama BKKPN/LKKPN adalah mengelola, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan nasional demi terjaganya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, tugas utama BPSPL/LPSPL adalah melaksanakan pengelolaan yang meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

     Dalam upaya mengatasi degradasi sumber daya kelautan di Indonesia, Pemerintah juga terus berupaya untuk memberikan perlindungan atas sumber daya alam melalui penetapan kawasan konservasi perairan dan pesisir. Upaya tersebut ditempuh dengan menetapkan lokasi-lokasi yang memiliki potensi keanekaragaman jenis biota laut, gejala alam dan keunikan, serta ekosistemnya menjadi kawasan perlindungan laut atau disebut juga Marine Protected Areas Governance (MPAG). MPAG merupakan sebuah kawasan konservasi perairan yang dikelola secara efektif sehingga dapat mendukung industri perikanan dan ekowisata bahari yang ditempuh melalui stabilitas produksi perikanan, dan perlindungan pada nelayan kecil.

     Langkah tersebut dapat dilakukan melalui sistem zonasi kawasan, pendapatan wisata, serta peningkatan ekonomi wisata masyarakat.  Melalui cara tersebut diharapkan upaya perlindungan secara lestari terhadap sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber plasma nutfah dan ekosistemnya serta pemanfaatan sumber daya alam laut secara berkelanjutan dapat terwujud. Indonesia sendiri saat ini telah berhasil menetapkan kawasan konservasi laut seluas 15,5 juta ha atau 77,5 persen dari target kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebesar 20 juta hektar pada tahun 2020.

     Tak cukup sampai di situ, KKP menerapkan pendekatan pengelolaan kawasan konservasi dengan mengadopsi dari konsepsi blue economy (ekonomi biru) yang merupakan sebuah keseimbangan antara upaya konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Rencananya, di wilayah konservasi tersebut pemerintah akan mengembangkan konektivitas antar pulau dan kawasan, pariwisata bahari, budidaya perikanan (aqua culture) maupun pemanfaatan sumber daya mineral laut yang dilakukan melalui pendekatan ekonomi biru (blue economy). Sehingga sumber daya laut dan perikanan diharapkan dapat menjadi tumpuan hidup bagi nelayan di wilayah pesisir, serta mampu menjadi penggerak utama bagi pembangunan nasional di masa depan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012