"Kita berharap melalui golden visa maupun visa pra investasi orang asing mau investasi di Indonesia dan prosedurnya dimudahkan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Kamis.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi agar mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk memudahkan proses investasi di Indonesia.

"Kita berharap melalui golden visa maupun visa pra investasi orang asing mau investasi di Indonesia dan prosedurnya dimudahkan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Kamis.

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memacu atau menggaet para investor global untuk berinvestasi di Indonesia sehingga perekonomian nasional dapat tumbuh pesat.

Arahan Yasonna kepada jajaran imigrasi tersebut dikarenakan sebelumnya banyak pihak yang mengeluhkan atau rumitnya mengurus hal-hal untuk berinvestasi di Tanah Air. Sebagai contoh, saat ingin mengeluarkan visa investasi imigrasi sangat tergantung pada izin dari kementerian terkait.

Namun, saat ini, mekanisme tersebut sudah tidak diterapkan Kemenkumham. Artinya, visa investasi bisa diterbitkan sembari pemohon mengurus atau menunggu izin atau rekomendasi dari kementerian terkait.

"Apalagi pronogsis ke depan ekonomi dunia agak sulit sehingga kita harus berlomba-lomba dengan negara lain," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.

Namun, hal itu harus tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu tentang Cipta Kerja.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023