Berdasarkan hasil pertemuan mereka bersepakat menetapkan zona atau wilayah tangkap
Sungailiat (ANTARA) - Pengusaha kapal dengan alat tangkap compreng dan nelayan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyepakati zona atau wilayah penangkapan.

"Berdasarkan hasil pertemuan mereka bersepakat menetapkan zona atau wilayah tangkap," kata Sub koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Belitung, Kemal di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia mengatakan DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pertemuan antara pengusaha kapal compreng di Belitung bersama nelayan Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong dan sekitarnya.

Ia mengatakan pertemuan tersebut menindaklanjuti laporan dari nelayan Desa Pulau Seliu tentang keberadaan kapal compreng yang beraktivitas melanggar zona tangkap di bawah 12 mil laut.

"Pertemuan ini kami harapkan mencari solusi terbaik dan kesepakatan bersama baik antara nelayan dan pengusaha kapal compreng," ujarnya.

Kemal menambahkan dalam pertemuan tersebut pengusaha kapal compreng menyepakati zona atau wilayah penangkapan di daerah perairan Kecamatan Membalong dengan titik koordinat terlampir.

Selanjutnya kapal compreng dilarang menangkap di radius satu mil dari titik yang ditentukan yakni Karang Naga dan Karang Kulit di perairan setempat.

Kapal compreng juga dilarang menangkap ikan di tiga mil ke arah selatan dari Pulau Dua Belitung.

"Jika kapal compreng dalam situasi emergency di dalam wilayah yang disepakati untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan seperti menurunkan alat tangkap dan menyalakan lampu operasional penangkapan," katanya

Kemal menyebutkan para pihak juga bersepakat untuk memberikan penanda kapal untuk membedakan kapal dengan izin provinsi di Kabupaten Belitung.

"Mereka juga bersepakat untuk dapat segera mengurus dokumen perizinan kapal yang belum lengkap," ujarnya.

Ia menjelaskan para pihak juga bersepakat untuk dapat saling menjaga silaturahmi dan etika dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.

"Apabila ditemukan pelanggaran antara kedua belah pihak akan ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Penetapan zona wilayah penangkapan dengan alat tangkap compreng setelah sebelumnya ada keluhan dari nelayan Pulau Seliu, Kecamatan Membalong Belitung yang merasa dirugikan karena hasil tangkapan menurun akibat aktivitas kapal compreng.

Baca juga: KKP salurkan permodalan Rp290 juta untuk nelayan Belitung

Baca juga: KKP jadikan Suak Gual sebagai percontohan kampung nelayan maju

Pewarta: Kasmono
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023