Stop arogan di jalan raya, jika berselisih paham di jalan agar diselesaikan di kantor polisi terdekat
Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengimbau kepada semua pemilik kendaraan berpelat nomor sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk tertib berkendara dan saling menghargai pengguna jalan raya demi keamanan serta kenyamanan bersama.

"Stop arogan di jalan raya, jika berselisih paham di jalan agar diselesaikan di kantor polisi terdekat," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, di Jakarta, Selasa.
 
Selain mendatangi kantor polisi, Multazam juga mengarahkan kepada yang membutuhkan bantuan polisi di Jagakarsa bisa menghubungi call center 110, nomor telepon seluler Kapolsek Jagakarsa 0812-2117-7447, dan hotline 0811-1286-813.
 
"Siapapun yang merasa terluka atau dirugikan dipersilahkan melapor, sehingga  duduk perkaranya jelas," tambahnya.
 
Multazam menegaskan Polsek Jagakarsa siap menerima dan menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan atau terluka akibat perbuatan orang lain.
 
Sebelumnya, Multazam menyatakan Polsek Jagakarsa tengah menyelidiki kasus perselisihan antara sopir angkot dengan pengemudi mobil berpelat B 1139 RFP di Lenteng Agung pada Senin (30/1) pukul 08.00 WIB.
 
Melalui video yang beredar, sopir angkot mengaku dipukul oleh pengemudi mobil tersebut saat di tengah perjalanan.
 
"Masih kami selidiki, anggota sudah ke TKP dari kemarin," ujar Multazam.

Hingga kini, Multazam mengatakan sopir angkot tersebut  belum membuat laporan polisi namun pihak Polsek Jagakarsa dengan tanggap langsung menyelidiki peristiwa tersebut.
 
"Kami menghimbau apabila ada yang merasa dirugikan atau terluka untuk membuat laporan di kantor polisi terdekat," tutupnya.
Baca juga: Polri stop penggunaan pelat RF dan pelat rahasia
Baca juga: Pelat nomor RF pelanggar aturan lalin bisa kena sanksi sosial publik
Baca juga: Korlantas kembangkan pelat nomor kendaraan gunakan cip dan QR

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023